Penerbitan Surat Keterangan Pindah antar Kabupaten / Kota dalam satu Provinsi dan antar Provinsi

  1. 1. Mengisi Formulir Permohonan Pindah / datang ( F1.36)
  2. 2. KK asli dan fotokopi
  3. 3. KTP asli yang pindah dan fotokopi
  4. 4. Pasfoto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 ( empat ) lembar
  5. 5. Keterangan hilang dari kepolisian jika KK / KTP lama hilang
  6. 6. Dokumen atau bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting ( Akta Kelahiran, Akta Kematian, Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan atau Akta Perceraia, Surat Keterangan, Bukti Pendidikan Terakhir, dll )

  1. 1. Penduduk WNI mengisi formulir permohonan dengan melampirkan persyaratan 2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi isian formulir permohonan dan kelengkapan berkas persyaratannya 3. Petugas melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan 4. Petugas mencetak konsep keterangan pindah dan KK bagi kepala / anggota keluarga yang tidak pindah 5. Kepala Seksi Instansi Pelaksana meneliti dan memeriksa konsep surat keterangan pindah 6. Kepala Instansi Pelaksana menandatangani surat keterangan pindah 7. Petugas mengagendakan surat keterangan pindah.

Dalam kondisi berkas yang lengkap dan jaringan yang sempurna

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pindah antar Kabupaten / Kota dalam satu Provinsi dan antar Provinsi"