Penerbitan KTP-EL

  1. 1. Untuk Penerbitan KTP baru bagi Penduduk WNI :1. Mengisi Formulir Permohonan KTP-EL 2. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin 3. Fotokopi KK 4. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.
  2. 2. Untuk Penerbitan KTP baru bagi Penduduk WNA :1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin :a. Fotokopi KK. Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun d.Kutipan Akta Kelahirane. Paspor dan Izin Tinggal Tetap 2. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
  3. 3. Untuk Penerbitan KTP karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI atau WNA yang memiliki izin tinggal tetap :1. Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak2. Fotocopy KK3. Paspor dan Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing
  4. 4. Untuk Penerbitan KTP karena pindah datang bagi Penduduk WNI atau WNA yang memiliki izin tinggal tetap :1. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang 2. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah
  5. 5. Untuk Penerbitan KTP karena perpanjangan bagi Penduduk WNI atau WNA yang memiliki izin tinggal tetap :1. Fotokopi KK2. KTP lama3. Fotokopi Paspor, Izin Tinggal Tetap, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap.

  1. Untuk Penduduk WNI : 1. Di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil : a. Petugas registrasi melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan b. Hasil perekaman dikirim ke data center pusat dilakukan verifikasi penunggalan data c. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan KTP-EL berdasarkan hasil verifikasi penunggalan data center pusat. Untuk Penduduk WNI : 1. Di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil : a. Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap mengisi dan menandatangani formulir permohonan KTP Orang Asing b. Petugas Registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk c. Petugas Registrasi melakukan perekaman data kedalam database kependudukan d. Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan KTP Elektronik

Dalam kondisi berkas yang lengkap dan jaringan yang sempurna

Tidak dipungut biaya

KTP-el

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTP-EL"