Pelayanan Pengakuan Anak

  1. 1. Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh Ibu Kandung atau penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika Ibu Kandung orang asing.
  2. 2. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  3. 3. Kutipan akta kelahiran anak
  4. 4. KK ayah atau Ibu dan KTP-El
  5. 5. Dokumen perjalanan bagi Ibu Kandung orang asing.

  1. 1. Mengajukan berkas ke pelayanan dan setelah berkas didaftar / diperiksa oleh pelayanan maka berkas diserahkan untuk di verifikasi. 2. Kepala seksi perkawinan dan perceraian memverifikasi berkas, jika berkas sudah memenuhi persyaratan yang di ajukan maka berkas akan segera di entri dan di proses. 3. Operator Admin memproses berkas, setelah di entri dan diproses maka surat tersebut di print out dan diserahkan kembali ke kasi catpil untuk diperiksa. 4. Setelah diperiksa, oleh Kasi dan Kabid Pencatatan Sipil memaraf pertinggal atau copyan surat tersebut lalu diserahkan ke Kadis. 5. Kepala Dinas menandatangani surat pencatatan sipil untuk diserahkan kembali ke pelayanan. 6. Petugas pelayanan menyerahkan kutipan akta pencatatan sipil kepada pemohonan (Pencatatan Pengakuan Anak).

Dalam kondisi berkas yang lengkap dan jaringan yang sempurna

Tidak dipungut biaya

Akta Pengangakuan Anak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengakuan Anak"