Pelayanan Pembatalan Perkawinan

  1. 1. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  2. 2. Kutipan akta perkawinan
  3. 3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. 4. Fotocopy KTP-El yang bersangkutan dan pelapor.

  1. 1. Mengajukan berkas ke pelayanan dan setelah berkas didaftar / diperiksa oleh pelayanan maka berkas diserahkan untuk di verifikasi. 2. Kepala seksi perkawinan dan perceraian memverifikasi berkas, jika berkas sudah memenuhi persyaratan yang di ajukan maka berkas akan segera di entri dan di proses. 3. Operator Admin memproses berkas, setelah di entri dan diproses maka akte tersebut di print out dan diserahkan kembali ke kasi catpil untuk diperiksa. 4. Setelah diperiksa, oleh Kasi dan Kabid Pencatatan Sipil memaraf pertinggal atau copyan kutipan akte tersebut lalu diserahkan ke Kadis. 5. Kepala Dinas menandatangani kutipan akte pencatatan sipil untuk diserahkan kembali ke pelayanan. 6. Petugas pelayanan menyerahkan kutipan akta pencatatan sipil kepada pemohonan (Surat Pembatalan Perkawinan).

Dalam kondisi berkas yang lengkap dan jaringan yang sempurna

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembatalan Perkawinan"