Rekomendasi Izin Optik

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopi akta pendirian perusahaan bagi yang berbadan hukum
  3. Fotocopi KTP pemohon/penanggungjawab
  4. Fotocopi NPWP/SIUP/TDP pemohon
  5. Surat pernyataan kesediaan menjadi penanggung jawab
  6. Fotocopi STR RO yang dilegalisir
  7. Daftar sarana dan peralatan yang akan digunakan
  8. Fotocopi perjanjian kerjasama dengan laboratorium dispensing bagi optikal yang tidak memiliki labor
  9. Rekomendasi dari organisasi profesi
  10. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
  11. Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar

  1. Penerimaan berkas
  2. Verifikasi Berkas
  3. Rapat dan Survey lapangan
  4. Proses pembuatan rekomendasi
  5. Penyerahan Surat Rekomendasi
  6. Masa berlaku izin Optik sesaui dengan masa berlaku SIP penanggung jawab

5 (lima) hari kerja sejak diterima permohonan yang lengkap dan benar

Untuk pengurusan Rekomendasi Izin Optik tidak dipungut biaya (gratis)

Surat Rekomendasi Izin Optik

Pengaduan dapat diajukan melalui Kotak Saran/Pengaduan dan SMS/WA ke Nomor Pengaduan resmi Dinas Kesehatan dengan Menyebutkan identitas yang jelas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Optik"