Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Pembuangan Air Limbah ke Sumber Air

  1. Formulir Permohonan Ijin Pemanfaatan Air Limbah ke Tanah untuk Aplikasi pada Tanah dan / atau Izin Pembuangan Air Limbah ke Sumber Air.

  1. 1. Menyerahkan Permohonan ke Dinas Lingkungan Hidup
  2. 2. Menerima selanjutnya menyerahkan kepada Kasi PKDL
  3. 3. Menerima kelengkapan administrasi kemudian memerintahkan staf untuk membuat surat undangan verifikasi lapangan
  4. 4. Membuat surat undangan selanjutnya mengirim surat
  5. 5. Melakukan verifikasi lapangan bersama tim terkait dan membuat berita acara hasil lapangan
  6. 6. Melakukan evaluasi hasil verifikasi lapangan
  7. 7. Membuat Rekomendasi Pembuangan Air Limbah ke Sumber Air
  8. 8. Memutuskan dan mengoreksi rekomendasi Pembuangan Air Limbah ke Sumber Air
  9. 9. Menandatangani Rekomendasi Pembuangan Air Limbah ke Sumber Air lalu menyerahkan ke staff
  10. 10. Mengarsipkan di file arsip dan menyerahkan ke Pemrakarsa Menerima Izin penyimpanan Sementara Limbah B3 Skala Kabupaten.

60 Hari

1.

Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Pembuangan Air Limbah ke Sumber Air

1. Melalui surat.
2. Datang Langsung ke Kantor
3. Melalui Telpon
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Pembuangan Air Limbah ke Sumber Air"