1. Menyerahkan Permohonan ke Dinas Lingkungan Hidup
2. Menerima selanjutnya menyerahkan kepada Kasi Limbah B3
3. Menerima kelengkapan administrasi kemudian memerintahkan staf untuk membuat surat undangan verifikasi lapangan
4. Membuat surat undangan selanjutnya mengirim surat
5. Melakukan verifikasi lapangan bersama tim terkait dan membuat berita acara hasil lapangan
6. Melakukan evaluasi hasil verifikasi lapangan
7. Rekomendasi Penyimpanan Sementara Limbah B3
8. Memutuskan dan mengoreksi Rekomendasi Penyimpanan Sementara Limbah B3
9. Menandatangani Rekomendasi Penyimpanan Sementara Limbah B3 lalu menyerahkan ke staff
10. Mengarsipkan di file arsip dan menyerahkan ke Pemrakarsa
Tidak dipungut biaya
Surat Ijin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Skala Kabupaten
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store