Pelayanan ID CPMI Siskotkln

  1. Foto Copy KTP CPMI
  2. Foto Copy KK
  3. Foto Copy Ijasah Terakhir
  4. Foto Copy Surat Nikah Bagi Yang sudah Menikah
  5. Foto Copy Akta Kelahiran
  6. Surat ijin Suami / Istri bagi yang sudah Menikah
  7. Surat Ijin Orang Tua ( Belum Menikah )

  1. .Dengan persyaratan yang lengkap CPMI di dampingi Petugas PPTKIS mendaftarkan ke loket pengurusan rekom pasport di Dinas Tenaga Kerja Kab. Magetan
  2. Pengantar keja memeriksa persyaratan kelengkapan berkas CPMI Ke Luar Negeri.
  3. Jika persyaratan belum lengkap, berkas dikembalikan kepada Petugas PPTKIS utuk dilengkapi CPMI
  4. Jika telah lengkap, Pengantar kerja mewawancarai CPMI, dengan mengisi blangko biodata pencari kerja melalui SISKO TKLN
  5. Setelah wawancara dan pengisian online selesai, selanjutnya ID CPMI dan rekomendasi paspor dapat diterbitkan
  6. Rekomendasi diserahkan Ke Kepala Seksi untuk ditandatangani
  7. Pemohon menerima rekomendasi paspor yang telah diterima

1. CPMI dengan membawa persyaratan yang lengkap datang ke loket perngurusan rekom paspor di Disnaker Kab Magetan di dampingi Petugas PPTKIS.

2 .Staf Administrasi yang bertugas memeriksa berkas persyaratan CPMI Ke Luar Negeri

3. Setelah Berkas lengkap baru di kerjakan di Aplikasi Siskotkln selama 20 menit

Tidak dipungut biaya

ID CPMI dan Rekom Paspor

1. Staf Administrasi Bidang Penempatan Tenaga Kerja

2. Petugas Pengantar Kerja

3. Pejabat Struktural Bidang Penempatan tenaga Kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan ID CPMI Siskotkln"