Penilaian Kesehatan KSP/USP

  1. Surat Permohonan Penilaian Kesehatan KSP/USP
  2. Fotocopy Akta Pendirian Koperasi
  3. Laporan Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2 (dua) tahun terakhir ( Laporan RAT lengkap dengan penjelasan)
  4. Laporan Keuangan Terakhir (Neraca dan PHU 2 tahun terakhir)
  5. Laporan Pembagian SHU (Prosentase)

  1. KSP/USP menyampaikan permohonan Penilaian Kesehatan kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Tabanan
  2. Petugas / Pejabat yang berwenang melakukan penilaian terhadap kelengkapan persyaratan dan materi isi permohonan Penilaian Kesehatan KSP/USP
  3. Petugas/Pejabat yang berwenang melakukan validasi data dan analisa data terhadap KSP/USP tersebut
  4. Kepala Dinas menerbitkan Surat Keputusan Hasil Penilaian Kesehatan KSP/USP
  5. Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi menerbitkan Sertifikat dengan pengesahan oleh Kepala Dinas yang menyatakan status kesehatan KSP/USP
  6. Sertifikat yang telah disahkan disampaikan kepada KSP/USP bersangkutan

Penilaian Kesehatan KSP/USP selambat-lambatnya 5 hari kerja sejak data diterima lengkap

Pelayanan tidak dibebankan biaya /atau gratis.

Sertifikat

Email : diskopumkmtbn@yahoo.co.id

Telp. : 0361-811073

 

Fax   : 0361-7991837

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penilaian Kesehatan KSP/USP"