Pendaftaran Penduduk Orang Asing Yang Memiliki Ijin Tinggal Terbatas Yang Berubah Status Menjadi Ijin Tinggal Tetap

  1. Foto copy Paspor
  2. Surat Keterangan Tempat Tinggal
  3. Foto copy ijin tinggal tetap
  4. Foto copy Surat Keterangan Tanda Lapor Diri (dari kepolisian)
  5. Surat Keterangan Perkawinan dan Akta Pernikahan/ Buku Nikah (bila sudah menikah)
  6. Surat Keterangan Domisili dari Desa diketahui oleh Camat
  7. Foto berwarna : 2 x 3 sebanyak 4 lembar, 4 x 6 sebanyak 4 lembar
  8. Dokumen peristiwa kependudukan dan peristiwa penting lainnya

  1. Orang asing yang memiliki ijin tinggal terbatas yang berubah status menjadi ijin tinggal tetap,melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  2. Orang asing mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran orang asing tinggal tetap
  3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data
  4. Petugas menerbitkan KK dan KTP orang asing
  5. Kasi dan Kabid melakukan periksa dan membubuhkan paraf paada dokumen KK dan KTP orang asing
  6. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menandatangani KK dan KTP orang asing
  7. Petugas merekam data dalam data base kependudukan
  8. Petugas menyerahkan KK dan KTP kepada pemohon

  1. Orang asing yang memiliki ijin tinggal terbatas yang berubah status menjadi ijin tinggal tetap,melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  2. Orang asing mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran orang asing tinggal tetap
  3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data
  4. Petugas menerbitkan KK dan KTP orang asing
  5. Kasi dan Kabid melakukan periksa dan membubuhkan paraf paada dokumen KK dan KTP orang asing
  6. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menandatangani KK dan KTP orang asing
  7. Petugas merekam data dalam data base kependudukan
  8. Petugas menyerahkan KK dan KTP kepada pemohon

GRATIS

Dokumen KK dan KTP orang asing

  • Kotak Saran
  • Bagian Informasi dan Pengaduan
  • Telp   : (0361)813542
  • Email : disdukcapiltbn@gmail.com
  • SMS/WA : 0895800180777
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Penduduk Orang Asing Yang Memiliki Ijin Tinggal Terbatas Yang Berubah Status Menjadi Ijin Tinggal Tetap"