Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri untuk Orang Asing

  1. KK dan KTP bagi orang asing yang memiliki ijin tinggal tetap
  2. SKTT bagi orang asing yang memiliki ijin tinggal terbatas

  1. Petugas pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerima permohonan penerbitan KTP Penduduk
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi dta penduduk
  3. Petugas operator melakukan entry data ke dalam data base kependudukan
  4. Petugas operator melakukan pencetakan KTP
  5. Kasi dan Kabid yang menangani melakukan pemeriksaan kembali atas pencetakan KTP
  6. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menandatangani KTP yang diterbitkan
  7. Petugas menyerahkan KTP kepada pemohon

  1. Petugas pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerima permohonan penerbitan KTP Penduduk (2 Menit)
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi dta penduduk (5 menit)
  3. Petugas operator melakukan entry data ke dalam data base kependudukan (5 menit)
  4. Petugas operator melakukan pencetakan KTP (3 menit)
  5. Kasi dan Kabid yang menangani melakukan pemeriksaan kembali atas pencetakan KTP (3 menit)
  6. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menandatangani KTP yang diterbitkan (2 menit)
  7. Petugas menyerahkan KTP kepada pemohon

gratis

Dokumen KTP

  • Kotak Saran
  • Bagian Informasi dan Pengaduan
  • Telp   : (0361)813542
  • Email : disdukcapiltbn@gmail.com
  • SMS/WA : 0895800180777
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri untuk Orang Asing"