Kartu Identitas Anak ( KIA)

  1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  2. Fotokopi Akta Kelahiran Anak
  3. Pasfoto ukuran 3x4 bewarna untuk anak di atas 5 tahun

  1. Penduduk mengisi form permohonan KIA
  2. Petugas menerima menerima dan memverifikasi permohonan pemohon
  3. Petugas KIA mencetak dan menerbitkan KIA
  4. Petugas menyerahkan KIA yang telah di cetak kepada pemohon

  1. Penduduk mengisi form permohonan KIA ( 1 Menit)
  1. Petugas menerima menerima dan memverifikasi permohonan pemohon (1 menit)
  2. Petugas KIA mencetak dan menerbitkan KIA (2 menit)
  3. Petugas menyerahkan KIA yang telah di cetak kepada pemohon (1 menit)

GRATIS

Kartu Identitas Anak ( KIA)

  • Kotak Saran
  • Bagian Informasi dan Pengaduan
  • Telp   : (0361)813542
  • Email : disdukcapiltbn@gmail.com
  • SMS/WA : 0895800180777
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Identitas Anak ( KIA)"