Permintaan Data dan Informasi

  1. Mengajukan permohonan tertulis ditujukan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan
  2. Lampiran data pendukung

  1. Penduduk baik atas nama perseorangan maupun lembaga membawa berkas permohonan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  2. Petugas menerima surat dan menyerahkan ke kabid yang membidangi
  3. Dari kabid permohonan maju ke Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mendapatkan keputusan kemudian Kepala Dinas menugaskan kabid yang menangani untuk menyediakan data yang dimaksud
  4. Kabid menyiapkan data dan memparaf data dimaksud
  5. Petugas menyerahkan data kepada pemohon

  1. Penduduk baik atas nama perseorangan maupun lembaga membawa berkas permohonan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (1 menit)
  2. Petugas menerima surat dan menyerahkan ke kabid yang membidangi (1 menit)
  3. Dari kabid permohonan maju ke Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mendapatkan keputusan kemudian Kepala Dinas menugaskan kabid yang menangani untuk menyediakan data yang dimaksud (1 menit)
  4. Kabid menyiapkan data dan memparaf data dimaksud (1 menit)
  5. Kepala Dinas menandatangani dokumen data sesuai permohonan (1 menit)
  6. Petugas menyerahkan data kepada pemohon

GRATIS

Dokumen Data Kependudukan

  • Kotak Saran
  • Bagian Informasi dan Pengaduan
  • Telp   : (0361)813542
  • Email : disdukcapiltbn@gmail.com
  • SMS/WA : 0895800180777
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Data dan Informasi"