Penerbitan Akta Catatan Sipil Karena Hilang atau Rusak dan Salinan Lengkap Akta Catatan Sipil

  1. Surat keterangan bukti kehilangan dari kepolisian
  2. Kutipan akta pencatatan sipil yang rusak
  3. Foto copy akta kelahiran yang hilang
  4. Surat Keterangan rusak dari desa
  5. Foto copy KK dan KTP pemohon
  6. Foto copy KTP pelapor
  7. Kutipan akta pencatatan sipil
  8. KK dan KTP pemohon yang masih berlaku
  9. KK dan KTP yang bersangkutan atau yang tecantum dalam salinan lengkap akta pencatatan sipil
  10. KTP pelapor
  11. Mengisi formulir permohonan

  1. Penduduk membawa permohonan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  2. Petugas menerima berkas permohonan
  3. Pejabat pencatatan sipil memverifikasi dan memvalidasi data serta menerbitkan dokumen kutipan kedua pencatatan sipil yang baru
  4. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menandatangani kutipan kedua akta pencatatan sipil
  5. Petugas menyerahkan dokumen kutipan kedua akta pencatatan sipil kepada pemohon

  1. Penduduk membawa permohonan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (3 Menit)
  2. Petugas menerima berkas permohonan (5 menit)
  3. Pejabat pencatatan sipil memverifikasi dan memvalidasi data serta menerbitkan dokumen kutipan kedua pencatatan sipil yang baru (10 menit)
  4. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menandatangani kutipan kedua akta pencatatan sipil ( 10 menit)
  5. Petugas menyerahkan dokumen kutipan kedua akta pencatatan sipil kepada pemohon (2 menit)

GRATIS

Kutipan Akta Pencatatan Sipil

  • Kotak Saran
  • Bagian Informasi dan Pengaduan
  • Telp   : (0361)813542
  • Email : disdukcapiltbn@gmail.com
  • SMS/WA : 0895800180777
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Catatan Sipil Karena Hilang atau Rusak dan Salinan Lengkap Akta Catatan Sipil"