Pembentulan Akta Catatan Sipil

  1. Kutipan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional
  2. KK dan KTP pemohon
  3. Dokumen otentik yang mendukung persyaratan penerbitan akta pencatatan sipil
  4. Surat penyataan bermaterai cukup dari pemohon
  5. KTP pelapor yang masih berlaku
  6. Mengisi formulir permohonan

  1. Penduduk membawa permohonan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  2. Petugas menerima berkas permohonan
  3. Petugas memvalidasi dan memverifikasi data serta menerbitkan akta pencatatan sipil baru sesuai dengan permohonan dan ketentuan yang berlaku
  4. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menandatangani dokumen dimaksud serta mencabut akta pencatatan sipil lama pemohon
  5. Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil disertai alasan penggantian dan pencabutan
  6. Petugas menyerahkan dokumen yang sudah ditandatangani kepada pemohon

  1. Penduduk membawa permohonan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (2 menit)
  2. Petugas menerima berkas permohonan (3 menit)
  3. Petugas memvalidasi dan memverifikasi data serta menerbitkan akta pencatatan sipil baru sesuai dengan permohonan dan ketentuan yang berlaku (10 menit)
  4. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menandatangani dokumen dimaksud serta mencabut akta pencatatan sipil lama pemohon (10 menit)
  5. Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil disertai alasan penggantian dan pencabutan (3 menit)
  6. Petugas menyerahkan dokumen yang sudah ditandatangani kepada pemohon ( 2 menit)

gratis

Kutipan Akta Pencatatan Sipil Hasil Pembetulan

  • Kotak Saran
  • Bagian Informasi dan Pengaduan
  • Telp   : (0361)813542
  • Email : disdukcapiltbn@gmail.com
  • SMS/WA : 0895800180777
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembentulan Akta Catatan Sipil"