Legalisir Akta Pencatatan Sipil

  1. Akta pencatatan sipil ( asli )
  2. Foto copy akta pencatatan sipil

  1. Pemohon membawa berkas persyaratan lengkap
  2. Petugas melakukan verifikas dan membubuhkan stempel pengesahan
  3. Kabid menandatangani legalisir akta pencatatan sipil yang sudah distempel
  4. Petugas memberikan berkas legalisir yang sudah ditandatangani kepada pemohon

  1. Pemohon membawa berkas persyaratan lengkap (1 menit)
  2. Petugas melakukan verifikas dan membubuhkan stempel pengesahan (2 menit)
  3. Kabid menandatangani legalisir akta pencatatan sipil yang sudah distempel (1 menit)
  4. Petugas memberikan berkas legalisir yang sudah ditandatangani kepada pemohon (1 menit)

gratis

Akta Pencatatan Sipil yang Sudah Di Legalisir

  • Kotak Saran
  • Bagian Informasi dan Pengaduan
  • Telp   : (0361)813542
  • Email : disdukcapiltbn@gmail.com
  • SMS/WA : 0895800180777
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Akta Pencatatan Sipil"