Pencatatan Perubahan Nama dan Perubahan Status Kewarganegaraan

  1. Perubahan status kewarganegaraan dari WNA menjadi WNI di laporkan oleh penduduk yang bersangkutan kepada instansi pelaksana di tempat peristiwa perubahan status kewarganegaraan paling lambat 60 hari sejak batas akhir pengambilan sumpah atau janji setia oleh pejabat
  2. Pencatatan pelaporan perubahan status kewarganegaraan dari orang asing menjadi WNI dilakukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di tempat peristiwa perubahan status kewarganegaraan
  3. Salinan keputusan Presiden mengenai peubahan status kewarganegaraan menjadi WNI atau keputusan Menteri yang bidang tugasnya meliputi urusan kewarganegaraan
  4. Kutipan Akta Catatan Sipil (asli dan foto copy)
  5. Kutipan Akta kawin bagi yang sudah kawin
  6. Foto copy KK dan KTP pemohon
  7. Foto copy Paspor
  8. Semua dokumen dengan menunjukkan aslinya
  9. Pencatatan perubahan nama dilakukan oleh Dinas Dukcapil yang menerbitkan Akte Pencatatan Sipil
  10. Pencatatan perubahan nama dilakukan oleh penduduk kepada instansi pelaksana yang menerbitkan Akta pencatatan sipil paling lambat 30 hari sejak diterbitkannya salinan penetapan pengadilan negeri oleh penduduk
  11. Salinanan penetapan pengadilan Negeri tentang perubahan nama.
  12. Kutipan Akta catatan Sipil (asli dan Foto copy)
  13. Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin
  14. Foto copy KK dan KTP pemohon
  15. Semua dilakukan dengan menyalin aslinya
  16. Pengisian formulir kutipan perubahan nama

  1. Penduduk membawa berkas persyaratan permohonan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  2. Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas
  3. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir serta menyerahkannya kepada petugas
  4. Pejabat pencatatan sipil melakukan verifikasi dan validasi data
  5. Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta catatan sipil dan kutipan akta catatan sipil
  6. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menandatangani catatan pinggir pada register akta catatan sipil dan kutipan akta catatan sipil
  7. Petugas merekam data perubahan tersebut dalam data base kependudukan

  1. Penduduk membawa berkas persyaratan permohonan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (2 Menit)
  2. Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas (10 menit)
  3. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir serta menyerahkannya kepada petugas (10 menit)
  4. Pejabat pencatatan sipil melakukan verifikasi dan validasi data (10 menit)
  5. Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta catatan sipil dan kutipan akta catatan sipil (10 menit)
  6. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menandatangani catatan pinggir pada register akta catatan sipil dan kutipan akta catatan sipil (15 menit)
  7. Petugas merekam data perubahan tersebut dalam data base kependudukan (3 menit)

GRATIS

Catatan pinggir pada kutipan akta pencatatan sipil dan status kewarganegaraan

  • Kotak Saran
  • Bagian Informasi dan Pengaduan
  • Telp   : (0361)813542
  • Email : disdukcapiltbn@gmail.com
  • SMS/WA : 0895800180777
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perubahan Nama dan Perubahan Status Kewarganegaraan"