Pencatatan Pengesahan Anak Bagi WNI dan Orang Asing di Daerah

  1. Setiap pengesahan anak wajib dilaporkan oleh orang tua kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak ayah dan ibu dari anak yang bersangkutan melakukan pencatatan perkawinan dan mendapatkan akta perkawinan
  2. Kutipan akta kelahiran anak
  3. Foto copy akta perkawinan orang tua
  4. Foto copy KK dan KTP orang tua
  5. Foto copy kutipan akta kelahiran ayah biologis dan ibu kandung
  6. Foto copy surat keterangan kewarganegaraan orang tua dari si anak
  7. Foto copy surat keterangan ganti nama
  8. Mengisi formulir permohonan

  1. Pemohon membawa berkas persyaratan permohonan pengesahan anak ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  2. Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas
  3. Pejabat pencatatan sipil mencatat pada register akta pengesahan anak dengan menerbitkan kutipan akta pengesahan anak
  4. Petugas menyerahkan dokumen yang telah ditandatangani kepada pemohon
  5. Instansi pelaksana merekam data pengesahan anak dalam data bagi kependudukan

  1. Pemohon membawa berkas persyaratan permohonan pengesahan anak ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (2 Menit)
  2. Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas(15 menit)
  3. Pejabat pencatatan sipil mencatat pada register akta pengesahan anak dengan menerbitkan kutipan akta pengesahan anak (20 menit)
  4. Petugas menyerahkan dokumen yang telah ditandatangani kepada pemohon( 20 menit)
  5. Instansi pelaksana merekam data pengesahan anak dalam data bagi kependudukan(3 menit)

GRATIS

Kutipan Akta Pengesahan Anak

  • Kotak Saran
  • Bagian Informasi dan Pengaduan
  • Telp   : (0361)813542
  • Email : disdukcapiltbn@gmail.com
  • SMS/WA : 0895800180777
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pengesahan Anak Bagi WNI dan Orang Asing di Daerah"