Pencatatan Pengakuan Anak Bagi WNI dan Orang Asing

  1. Pengakuan anak wajib dilaporkan oleh penduduk/orang tua kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat pernyataan pengakuan anak oleh ayah dan disetujui oleh ibu dari anak yang bersangkutan
  2. Surat pengantar dari Desa
  3. Surat pernyataan bermaterai cukup tentang pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui ibu kandung
  4. Kutipan akta kelahiran (asli dan foto copy)
  5. Foto copy kutipan akta kelahiran ayah biologis dan ibu kandung
  6. Foto copy KTP 2 orang saksi yang masih berlaku
  7. Foto copy Paspor (bagi WNA)
  8. Foto copy KITAP/ KITAS (bagi WNA)
  9. Foto copy surat keterangan lapor diri dari kepolisian (bagi WNA)
  10. Mengisi formulir permohonan pengakuan anak

  1. Penduduk membawa berkas persyaratan permohonan pengangkatan anak ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  2. Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas
  3. Pejabat pencatatan sipil melakukan verifikasi dan validasi data serta mencatat dalam register
  4. Penduduk menandatangani register
  5. Pejabat pencatatan sipil melakukan entry data,mencetak pada register akta pengangakatan anak dan mencetak kutipan akta pengakuan anak
  6. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menandatangani kutipan akta pengakuan anak
  7. Petugas menyerahkan dokumen yang telah ditandatangani kepada pemohon

  1. Penduduk membawa berkas persyaratan permohonan pengangkatan anak ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (2 menit)
  2. Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas (5 menit)
  3. Pejabat pencatatan sipil melakukan verifikasi dan validasi data serta mencatat dalam register (20 menit)
  4. Penduduk menandatangani register  (2 menit)
  5. Pejabat pencatatan sipil melakukan entry data,mencetak pada register akta pengangakatan anak dan mencetak kutipan akta pengakuan anak (10 menit)
  6. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menandatangani kutipan akta pengakuan anak (20 menit)
  7. Petugas menyerahkan dokumen yang telah ditandatangani kepada pemohon (1 menit)

GRATIS

Kutipan Akta Pengakuan Anak

  • Kotak Saran
  • Bagian Informasi dan Pengaduan
  • Telp   : (0361)813542
  • Email : disdukcapiltbn@gmail.com
  • SMS/WA : 0895800180777
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pengakuan Anak Bagi WNI dan Orang Asing"