Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah Keluar Antar Kabupaten/Kota atau Antar Provinsi

  1. Formulir Pindah Antar Kabupaten/Kota Atau Antar Provinsi dari Kelurahan
  2. Fotokopi KK
  3. Fotokopi KTP
  4. Pas foto 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar
  5. Mengisi nomor telpon Pemohon

  1. Petugas pelayanan meneliti kelengkapan persyaratan dan pemohon menerima tanda bukti penerimaan pelayanan
  2. Petugas melakukan proses pembuatan SKP Keluar dengan menggunakan Aplikasi SKP Keluar Disduk
  3. Petugas melakukan proses pembuatan SKPWNI dengan menggunakan Aplikasi SIAK
  4. Kepala Seksi Perpindahan Penduduk melakukan verifikasi SKP Keluar Aplikasi Disduk dan SKPWNI, serta diparaf
  5. Kepala Bidang Pendaftaran dan Informasi Kependudukan melakukan verifikasi SKP Keluar Aplikasi Disduk dan SKPWNI, serta diparaf
  6. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menandatangani SKP Keluar Aplikasi Disduk dan SKPWNI.
  7. Pemohon mengambil dokumen SKPWNI yang telah selesai dengan menyerahkan tanda bukti penerimaan pelayanan dokumen administrasi kependudukan.

24 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Keluar Penduduk

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah Keluar Antar Kabupaten/Kota atau Antar Provinsi "