Pelayanan Penerbitan KTP-EL WNA bagi WNA yang memiliki KITAP

  1. Kartu Keluarga WNA
  2. Surat Nikah / Akta Kawin bagi penduduk WNA yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun
  3. Paspor
  4. KITAP
  5. SKCK bagi WNA yang memiliki KITAP
  6. Pas foto untuk formulir permohonan KTP untuk Orang Asing (F-1.22)

  1. Petugas pelayanan meneliti kelengkapan persyaratan dan pemohon menerima tanda bukti penerimaan
  2. Kasi melakukan verifikasi formulir permohonan KTP untuk Orang Asing (F-1.22) dan persyaratan KTP bagi WNA yang memiliki KITAP, serta diparaf
  3. Kabid melakukan verifikasi formulir permohonan KTP untuk Orang Asing (F-1.22) dan persyaratan KTP bagi WNA yang memiliki KITAP, serta diparaf
  4. Kepala Dinas menandatangani Formulir permohonan F-1.22.
  5. Petugas melakukan perekaman KTP-elektronik untuk WNA ybs (perekaman sidik jari, foto wajah, tandatangan dan iris mata WNA ybs).
  6. Petugas memastikan hasil perekaman tersimpan dalam server. Petugas memastikan data hasil perekaman terkirim ke Data Center. Selanjutnya mendapat balasan dari Data Center dengan statusnya print ready record (KTP-el sudah diidentifikasi dengan pemadanan biometrik sidik jari dan iris mata 1 : N terhadap semua rekaman e-KTP yang ada di pusat data dan dinyatakan tunggal dan siap untuk dikirim).
  7. Petugas mencetak KTP-el WNA ybs
  8. Pemohon mengambil dokumen KTP WNA yang telah selesai dengan menyerahkan tanda bukti penerimaan pelayanan dokumen administrasi kependudukan.

24 Jam

Tidak dipungut biaya

KTP el WNA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan KTP-EL WNA bagi WNA yang memiliki KITAP"