Pelayanan Penerbitan SKTT bagi WNA yang memiliki KITAS dan KK WNA bagi WNA yang memiliki KITAP

  1. Surat Keterangan sponsor (Organisasi Internasional, Pemerintah, Perusahaan, Perorangan)
  2. Bagi sponsor Perorangan (suami/isteri) dilengkapi dgn KK sponsor, KTP sponsor,surat nikah atau Akta Kawin
  3. Bagi sponsor Perusahaan dilengkapi dengan IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) dari Disnaker.Paspor;KITAS/KITAP
  4. Melapor Diri ke Kepolisian/SKCK bagi Orang Asing Tinggal Tetap
  5. Surat Pengantar Kelurahan
  6. Pas foto untuk formulir

  1. Petugas pelayanan meneliti kelengkapan persyaratan dan pemohon menerima tanda bukti pelayanan dokumen administrasi
  2. Petugas mengentry Biodata Penduduk WNA untuk SKTT (WNA yang memiliki KITAS) atau KK WNA (WNA yang memiliki KTAP) dengan menggunakan apikasi SIAK.
  3. Kepala Seksi Perpindahan Penduduk melakukan verifikasi formulir permohonan F-1.62/F-1.64 dan berkas persyaratan SKTT (WNA yang memiliki KITAS) atau KK WNA (WNA yang memiliki KITAP) serta diparaf
  4. Kepala Bidang Pendaftaran dan Informasi Kependudukan melakukan verifikasi Formulir permohonan F-1.62/F-1.64 dan berkas persyaratan SKTT (WNA yang memiliki KITAS) atau KK WNA (WNA yang memiliki KITAP), serta diparaf
  5. Petugas mencetak SKTT (WNA yang memiliki KITAS ) / Kartu Keluarga WNA (WNA yang memiliki KITAP)
  6. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menandatangani SKTT (WNA yang memiliki KITAS) atau KK WNA (WNA yang memiliki KITAP)
  7. Pemohon mengambil dokumen SKTT/KK WNA yang telah selesai dengan menyerahkan tanda bukti penerimaan pelayanan dokumen administrasi kependudukan

24 Jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Keterangan Tempat Tinggal Terbatas Orang Asing (SKTT)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan SKTT bagi WNA yang memiliki KITAS dan KK WNA bagi WNA yang memiliki KITAP"