Pencatatan Perubahan Akta

  1. Salinan Penetapan Pengadilan Negeri
  2. Kutipan Akta Kelahiran
  3. Kartu Keluarga
  4. Kartu Tanda Penduduk

  1. Pemohon mengisi Formulir Permohonan Perubahan Akta
  2. Petugas (staf) menerima berkas permohonan perubahan akta, petugas membuat dan menyerahkan tanda bukti pengambilan permohonan
  3. Permohonan yang masuk diproses dengan membuat catatan pinggir pada Akta Kelahiran, sesuai dengan Penetapan Pengadilan atau Keputusan Presiden
  4. Draft Catatan Perubahan Akta beserta Berkas Permohonan diverifikasi dan diparaf oleh Kepala Seksi
  5. Petugas mencetak catatan pinggir Perubahan Akta pada Kutipan Akta Kelahiran
  6. Kutipan Akta Kelahiran yang telah diberi catatan pinggir beserta berkas diperiksa kembali dan diparaf oleh Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil untuk diteruskan ke Kepala Dinas
  7. Kepala Dinas menandatangani catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran, Draft catatan pinggir Kutipan Akta Kelahiran
  8. Petugas memeriksa kembali berkas yang telah ditandatangani, kemudian membubuhi cap dinas pada catatan pinggir Kutipan Akta dan catatan pinggir pada Draft Kutipan Akta
  9. Kutipan Akta yang telah diberikan catatan pinggir diserahkan kepada pemohon dengan menunjukkan bukti pengambilan

24 Jam

Tidak dipungut biaya

Catatan Pinggir pada kutipan akta kelahiran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perubahan Akta"