Pelayanan Pencatatan Akta Pengakuan dan Pengesahan anak

  1. Foto copy Kartu Keluarga
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk
  3. Foto copy dan asli Akta Kelahiran
  4. Surat nikah orang tua
  5. Foto copy Kartu Tanda Penduduk kedua orang saksi

  1. Pemohon mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mendaftarkan akta pengesahan dan pengakuan anak
  2. JFU memeriksa berkas yang dibawa oleh pelapor
  3. JFU merekam data pengesahan dan pengakuan anak yang di bawa oleh pelapor ke data base (entry)
  4. d) Kepala seksi mencatat dan memverivikasi berkas permohonan
  5. Setelah diverifikasi oleh kepala seksi berkas diperiksa kembali oleh kepala bidang untuk diparaf, apabila terdapat data yang meragukan berkas dikembalikan ke JFU
  6. Akta dan kutipan akta yang telah diparaf oleh kepala bidang dicetak oleh JFU untuk diteruskan ke kepala dinas agar ditandatangani
  7. Kutipan akta yang telah ditanda tangani Kepala Dinas, kemudian di cap oleh JFU Setelah dicap oleh JFU
  8. Kutipan akta pengesahan dan pengakuan anak siap untuk diserahkan kepada pemohon.

24 Jam

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Akta Pengakuan dan Pengesahan anak"