Penerbitan Akta Kematian

  1. KTP-el Asli Ybs
  2. Kartu Keluarga (KK) Asli
  3. Surat Kematian dari Desa/ Kelurahan/ RT/ RW
  4. Fotocopy Surat Nikah
  5. Fotocopy Akta Perkawinan/ Surat Kawin

  1. Pemohon dalam hal ini Keluarga Ybs datang ke Disdukcapil dengan membawa kelengkapan berkas
  2. Pengambil Nomor Antrian di mesin antrian
  3. Petugas Pelayanan memanggil sesuai dengan nomor antrian
  4. Petugas memeriksa kelengkapan berkas
  5. Pemohon (Keluarga Ybs) dipersilahkan menunggu di ruang tunggu pelayanan sambil petugas memproses dan membuat penerbitan Akta Kematian

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta kematian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kematian"