Waktu pelayanan pembuatan SIM baru selama 75 menit
dan perpanjangan SIM 15 menit
Berdasarkan PP No. 60 thn 2016 tentang tarif dan Jenis PNBP yang berlaku pada POLRI
MEKANISME PENERBITAN SIM BARU DAN PERPANJANGAN SIM
Tersedia kotak saran secara manual dan da tindak lanjut
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store