Penerbitan Akta Perceraian

  1. Surat Keputusan dari Pengadilan
  2. Akta Perkawinan
  3. Kartu Keluarga (KK)
  4. Fotocopy KTP-el Suami Istri
  5. Fotocopy Akta Kelahiran
  6. Surat Bukti Ganti Nama Bagi Yang Punya
  7. Fotocopy KTP-el Saksi
  8. Bagi WNA membawa dokumen Imigrasi

  1. Pemohon datang ke Disdukcapil dengan membawa kelengkapan dokumen
  2. Pemohon mengambil Nomor Antrian di Mesin Antrian
  3. Petugas Pelayanan memanggil pemohon sesuai nomor antrian
  4. Petugas Pelayanan memeriksa berkas pemohon
  5. Pemohon dipersilahkan menunggu di ruang tunggu sambil proses pembuatan Akta Perceraian

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Perceraian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Perceraian"