Penerbitan Akta Perkawinan

  1. Fotocopy KTP-el Suami Istri
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Mengisi Formulir N1, N2, N4 dari Kelurahan/ Desa
  4. Surat Nikah Adat
  5. Pas Photo (4x6) 5 Lembar

  1. Pemohon datang ke Disdukcapil dengan membawa berkas persyaratan
  2. Pemohon mengambil Nomor Antrian di mesin antrian
  3. Petugas Pelayanan memanggil pemohon sesuai dengan nomor antrian
  4. Petugas Pelayanan memeriksa berkas pemohon
  5. Pemohon dipersilahkan menunggu di ruang tunggu pelayanan sambil proses pembuatan penerbitan Akta Perkawinan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Perkawinan"