Penerbitan Akta Kelahiran

  1. Surat Lahir dari Bidan/ Dokter/ Rumah Sakit/ Puskesmas
  2. Kartu Keluarga (KK) Asli dan Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy KTP-el Suami Istri
  4. Fotocopy Surat Nikah

  1. Pemohon (Orang Tua/ Wali) Anak Datang ke Disdukcapil dengan membawa kelengkapan berkas
  2. Pemohon mengambil Nomor Antrian di Mesin Antrian
  3. Petugas Pelayanan memanggil pemohon sesuai dengan nomor antrian
  4. Petugas memeriksa kelengkapan berkas pemohon
  5. Pemohon di persilahkan menunggu sambil pembuatan Akta Kelahiran

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kelahiran"