Pelayanan Penerbitan Akta Perkawinan

  1. Foto copy Kartu Keluarga
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk
  3. Foto copy Akta Kelahiran mempelai
  4. Surat Keterangan dari Kelurahan
  5. Surat Pernikahan Agama
  6. Pas photo gandeng 4 x 6 - 6 lembar
  7. Izin Komandan bagi Anggota TNI dadnm POLRI

  1. Pemohon Mendatangi Kantor Keluharan utnuk mendapatkan surat keterangan untuk menikah (N1. N2, N4)
  2. Pemohon mendatangi Gereja, Vihara atau kelenteng untuk melaksanakan perkawinan secara agama
  3. Pihak Gereja, Vihara, Kelenteng melaporakan adanya peristiwa perkawinan di Pihak Gereja, Vihara, Kelenteng kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Saksi Perkawinan) mengkoordinasikan agar petugas mendatangi tempat terjadinya peristiwa perkawinan.
  4. Saksi memeriksa berkas permohonan perkawinan
  5. Petugas Pencatat mendatangi Gereja, Vihara, Kelenteng melakukan pencatatan peristiwa perkawinan
  6. Seksi perkawinan memproses peristiwa perkawinan untuk menerbitkan akta perkawinan
  7. Kepala Bidang memeriksa kutipan akta yang telah diproses
  8. Akta dan Kuitpan diserahkan ke Kepala Dinas Untuk ditandatangani.
  9. Kutipan Akta Perkawinan diserahkan ke JFU untuk diserahkan ke pemohon

Maksimal Lama Pelayanan Penerbiatran Akta Perkawinan 24 Jam Kerja

Tidak ada

Kutipan Akta Perkawinan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Akta Perkawinan"