Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. Fotocopy Akta Kelahiran Anak
  2. KTP-el kedua Orang Tua
  3. Kartu Keluarga (KK)
  4. Foto Anak jika berusia 5 (lima) tahun ke atas, ukuran 3x4 back ground tahun lahir genap berwarna biru atau merah jika tahun lahir ganjil sebanyak 2 (Dua) lembar
  5. Jika Anak Berusia dibawah Lima Tahun Tidak perlu menggunakan foto

  1. Pemohon (Orang Tua/ Wali) Anak datang ke Disdukcapil dengan membawa kelengkapan berkas
  2. Pemohon mengambil nomor antrian di mesin antrian
  3. Petugas Pelayanan memanggil pemohon sesuai nomor antrian
  4. Petugas memeriksa kelengkapan berkas pemohon
  5. Pemohon dipersilahkan menunggu proses pencetakan blangko Kartu Identitas Anak

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)"