Pindah Jiwa Antar Kabupaten/ Provinsi

  1. Kartu Keluarga (KK) Asli
  2. KTP-el Asli Ybs

  1. Pemohon datang ke Disdukcapil dengan membawa berkas
  2. Pemohon mengambil Nomor Antrian di Mesin Antrian
  3. Petugas Pelayanan memanggil pemohon sesuai dengan nomor Antrian pemohon
  4. Petugas Pelayanan memeriksa kelengkapan berkas pemohon
  5. Pemohon dipersilahkan menunggu proses pembuatan surat keterangan pindah jiwa

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pindah Jiwa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pindah Jiwa Antar Kabupaten/ Provinsi"