Penerbitan Surat Ijin Mengemudi ( Sim )

  1. 1. FOTO COPY KTP
  2. 2. SURAT KETERANGAN SEHAT DARI PUSKESMAS/RSU
  3. 3. PAS FOTO BERWARNA UKURAN 3 X 4 = 1 LEMBAR

  1. Prosedur pembuatan sim 1. Usia untuk pemilik sim A & C minimal 17 tahun
  2. 2. Kerika akan mengajukan permohonan sim pastikan anda telah membawa semua persyaratan yang telah ditentukan.
  3. 3. Ketika Berada Diruang Pelayanan Sim, Serahkan Berkas / Persyaratan Ke Loket 1 ( Loket Pendaftaran ) Disana Anda Akan Diberikan Formulir Sim Sesuai Dengan Sim Yang Anda Ajukan, Isilah Formulir Tersebut Sesuai Data Yang Ada Di E-Ktp
  4. 4. lakukan pembayan diloket bri sesuai dengan sim yang anda ajukan.
  5. 5. Serahkan formulir yang telah diisi beserta bukti pembayaran pnbp diloket 1, selanjutnya anda akan mendapatkan nomor antrian untuk loket berikutnya.
  6. 6. Diloket 2 anda akan melakukan proses identrifikasi gambar, sidik jari (apa bila anda mengajukan permohonan sim baru maka selanjunya akan melaksankan ujian teori diloket 3 dan apabila anda mengajukan permohonan sim perpanjangan maka akan mendapatkan sim diloket 6 loket pengambilan /loket produksi sim )
  7. 7. Diloket 3 anda akan melaksanakan ujian teori apabila dinyatakan lulus selanjunya akan mengikuti ujian praktek, namun apabila dalam pelaksanaan ujian teori anda dinyatakan gagal maka akan diminta untuk kembali 7 hari setelah pelaksanaan ujian pertama.
  8. . Dalam ujian prektek akan melaksanakan ujian berupa : Ujian praktek kendaraan roda 2 : - ujian pengereman - zig-zag melaui patok-patok - ujian reaksi rem menghindar - membuat angka delapan - uji berbalik arah membuat huruf u Apabila lulus dalam ujian praktek lapangan i akan dilanjutklan ujian praktek lapangan ii. Ujian praktek kendaraan roda 4 : - uji menjalankan ranmor maju dan mundur pada jalur sempit ( berjalan maju mundur 50 m dengan berganti -ganri persneling ) - uji slalom / zig-zig maju mundur - parkil paralel - parkir seri - berhenti di tanjakan dan jalan kembali - berhenti di turunan dan jalan kembali Apabila lulus dalam ujian praktek lapangan i akan dilanjutklan ujian praktek LAPANGAN II.

Pendaftaran 5 menit

2. Pembayaran pnbp diloket bri 5 menit

3. Pengirian formulir 5-10 menit

4. Entri data 5 menit

5 identifikasi 5 menit

6 ujian teori 15 menit

7 ujian pratek 30 menit

8. Produksi sim 5 menit

 

SIM A BARU / SIM B PENINGKATAN  RP. 120.000

SIM C BR RP. 100.000

SIM A / B PERPANJNAGAN RP. 80.000

SIM C PERPANJNAGAN RP. 75.000

 

 

SIM

TERDAPAT LOKET PENGADUAN DIRUANG PELAYANAN SIM DAN TERDAPAT INDEK KEPUASAN MASYARAKAT DIRUANG PELAYANAN SIM.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Ijin Mengemudi ( Sim )"