Pindah Jiwa Antar Desa/ Kelurahan Dalam Satu Kecamatan

  1. Kartu Keluarga (KK) Asli
  2. Pengantar dari Desa/ Kelurahan Tujuan

  1. Pemohon datang ke Disdukcapil dengan membawa berkas persyaratan
  2. Pemohon mengambil nomor antrian di mesin antrian
  3. Petugas Pelayanan memanggil pemohon sesuai nomor antrian
  4. Petugas memeriksa berkas persyaratan pemohon, jika lengkap proses dilanjut dan jika tidak lengkap berkas dikembalikan ke pemohon untuk di lengkapi
  5. Pemohon di persilahkan menunggu untuk mendapatkan surat keterangan pindah jiwa

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pindah Jiwa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pindah Jiwa Antar Desa/ Kelurahan Dalam Satu Kecamatan"