Pindah Jiwa Dalam Satu Desa/ Kelurahan

  1. Kartu Keluarga (KK) Asli
  2. Pengantar dari RT

  1. Pemohon datang ke Disdukcapil dengan membawa berkas persyaratan
  2. Pemohon mengambil nomor antrian di mesin antrian
  3. Petugas Pelayanan memanggil pemohon sesuai dengan nomor antrian
  4. Petugas Pelayanan memeriksa berkas pemohon
  5. Pemohon di persilahkan menunggu sampai berkas permohonan pindah jiwa selesai dibuat

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pindah Jiwa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pindah Jiwa Dalam Satu Desa/ Kelurahan"