Pelayanan Pendataan dan Registrasi Potensi Menara Telekomunikasi

  1. Surat Permohonan Ijin Operasional Rekomendasi Menara Telekomunikasi
  2. Mengisi formulir permohonan ijin lokasi
  3. Foto copy akta pendirian perusahaan yang telah mendapatkan pengesahan
  4. Surat Kuasa perusahaan
  5. Surat pernyataan izin warga/masyarakat
  6. Berita Acara hasil sosialisasi dengan masyarakat setempat
  7. Surat Rekoemndasi dari Kepala Desa dan Camat
  8. Berita Acara sewa menyewa lahan/ruko/gedung
  9. Sertifikat tanah
  10. Surat Pernyataan akses jalan
  11. NPWP
  12. KTP Pemohon dan izin warga
  13. Surat Pernyataan bersedia membayar retribusi pengendalian menara telekomunikasi
  14. Pemohon wajib mengansuransikan bangunan menara telekomunikasi
  15. AS plan drawing pembangunan tower

  1. Mengisi formulir dan mengajukan permohonan kepada petugas pelayanan
  2. Pemeriksaan dan verifikasi dokumen berkas pemohon oleh Tim Verifikasi
  3. Pengetikan rekomendasi
  4. Penandatanganan rekomendasi oleh Pejabat yang berwenang
  5. Penyerahan rekomendasi kepada pemohon

  1. Provider mengajukan permohonan rekomendasi menara waktunya 120 menit
  2. Menindaklanjuti perintah Kadis dan memberikan arahan kepada Kasi untuk melakukan verifikasi waktunya 480 menit
  3. Menerima dan verifikasi dokumen bersama tim waktunya 1.170 menit
  4. Mengetik, memeriksa dan memaraf rekomendasi waktunya 480 menit
  5. Penandatanganan rekomendasi menara telekomunikasi waktunya 120 menit
  6. Penyerahan rekomendasi kepada pemohon/provider waktunya 30 menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Menara Telekomunikasi

  1. Telpon : 0361 (943180)
  2. Email : diskominfo@gianyarkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store