Pencatatan Pengangkatan Anak Orang Asing di Luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

  1. Pencatatan pengangkatan anak wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 30 hari kerja setelah diterimanya salinan penetapan Pengadilan dan/ atau Pengadilan Agama
  2. Penetapan Pengadilan setempat dan Surat Keterangan dari kedutaan/ konsulat setempat
  3. Kutipan akta kelahiran anak (asli dan foto copy)
  4. Foto copy akta perkawinan/ Akta Nikah orang tua yang mengangkat
  5. Kutipan akta kelahiran orang tua angkat
  6. Foto copy KK dan KTP orang tua yang mengangkat
  7. Foto copy Paspor orang tua angkat
  8. Foto copy Paspor Anak
  9. Foto copy KTP pelapor
  10. Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pengangkatan anak

  1. Penduduk membawa berkas persyaratan permohonan pengangkatan anak ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  2. Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas
  3. Pejabat pencatatan sipil melakukan verifikasi dan validasi data serta mencatat dalam register pengangkatan anak
  4. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menandatangani Surat Keterangan Pengangkatn Anak
  5. Petugas menyerahkan dokumen yang telah ditandatangani kepada pemohon

  1. Penduduk membawa berkas persyaratan permohonan pengangkatan anak ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (3 menit)
  2. Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas (10 menit)
  3. Pejabat pencatatan sipil melakukan verifikasi dan validasi data serta mencatat dalam register (10 menit)
  4. Penduduk menandatangani register (5 menit)
  5. Pejabat pencatatan sipil melakukan entry data,mencetak pada register akta pengangakatan anak dan mencetak kutipan akta pengakuan anak(10 menit)
  6. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menandatangani kutipan akta pengakuan anak (20 menit)
  7. Petugas menyerahkan dokumen yang telah ditandatangani kepada pemohon (2 menit)

GRATIS

Kutipan Akta Pengakuan Anak

  • Kotak Saran
  • Bagian Informasi dan Pengaduan
  • Telp   : (0361)813542
  • Email : disdukcapiltbn@gmail.com
  • SMS/WA : 0895800180777
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pengangkatan Anak Orang Asing di Luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia"