Pelayanan penerbitan akta perceraian

  1. Putusan pengadilan yang mempuanyai kekuatan hukum tetap
  2. Foto copy Kartu Keluarga
  3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk
  4. Foto copy Akta Kelahiran
  5. Asli Akta Perkawinan
  6. Mengisi formulir Perceraian

  1. 1. Melengkapi persyaratan
  2. Mengisi Form Perceraian
  3. Menandatangani Register Akta Perceraian

24 Jam

Tidak dipungut biaya

Akta Perceraian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan penerbitan akta perceraian"