Pencatatan Pelaporan Kematian Seseorang Yang Hilang atau Mati dan Tidak Ditemukan Jenazahnya dan/ Tidak Jelas Identitasnya
Dalam hal terjadi kematian seseorang yang hilang atau mati yang tidak ditemukan jenazahnya dan/ atau tidak jelas identitasnya, pencatatan dilakukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipili setelah adanya laporan
Penetapan pengadilan negeri mengenai kematian yang hilang atau tidak diketahui jenazahnya
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan/ atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian
Foto copy KK dan KTP pelapor
Semua dokumen dengan menunjukkan aslinya
Penduduk mengisi, menandatangani dan menyampaikan formulir permohonan kepada petugas
Petugas menerima dan memverifikasi permohonan pencatatan kematian sebagaimana persyaratan yang telah ditentukan
Petugas mencatat, merekam dalam data base kependudukan dan menerbitkan kutipan akta kematian
Kasi dan kabid yang menangani melakukan pemeriksaan dan membubuhkan paraf pada kutipan akta kematian
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menandatangani register dan kutipan akta kematian
Petugas menyerahkan kutipan akta kematian kepada pemohon
Penduduk mengisi, menandatangani dan menyampaikan formulir permohonan kepada petugas (1 Menit)
Petugas menerima dan memverifikasi permohonan pencatatan kematian sebagaimana persyaratan yang telah ditentukan (3 menit)
Petugas mencatat, merekam dalam data base kependudukan dan menerbitkan kutipan akta kematian(5 menit)
Kasi dan kabid yang menangani melakukan pemeriksaan dan membubuhkan paraf pada kutipan akta kematian ( 10 menit)
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menandatangani register dan kutipan akta kematian(10 menit)
Petugas menyerahkan kutipan akta kematian kepada pemohon (1 menit)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pelaporan Kematian Seseorang Yang Hilang atau Mati dan Tidak Ditemukan Jenazahnya dan/ Tidak Jelas Identitasnya"