Pencatatan Pelaporan Kematian di Luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

  1. Akta kematian terjemahan dalam Bahasa Indonesia, surat keterangan kematian dari kedutaan/ konsulat dan atau bukti pencatatan kematian dari Negara setempat
  2. Foto copy paspor orang tua dan/ atau anak yang bersangkutan
  3. Foto copy KK dan KTP orang tua yang masih berlaku
  4. Foto copy kutipan akta perkawinan yang bersangkutan
  5. Semua dokumen dengan menunjukkan aslinya

  1. Penduduk mengisi form pelaporan kematian, menandatangani dan menyampaikan formulir permohonan kepada petugas
  2. Petugas menerima permohonan pencatatan kematian sebagaimana persyaratan yang telah ditentukan
  3. Penjabat pencatatan sipil yang menangani bidang pencatatan kematian melakukan verifikasi dan validasi data
  4. Pejabat pencatatan sipil mencatat pada register dan menerbitkan Bukti Pelaporan Kematian
  5. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menandatangani register dan Surat Bukti Pelaporan Akta Kematian
  6. Petugas menyerahkan Surat Bukti Pelaporan Akta Kematian kepada pemohon

  1. Penduduk mengisi form pelaporan kematian, menandatangani dan menyampaikan formulir permohonan kepada petugas
  2. Petugas menerima permohonan pencatatan kematian sebagaimana persyaratan yang telah ditentukan
  3. Penjabat pencatatan sipil yang menangani bidang pencatatan kematian melakukan verifikasi dan validasi data
  4. Pejabat pencatatan sipil mencatat pada register dan menerbitkan Bukti Pelaporan Kematian
  5. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menandatangani register dan Surat Bukti Pelaporan Akta Kematian
  6. Petugas menyerahkan Surat Bukti Pelaporan Akta Kematian kepada pemohon

GRATIS

Surat Bukti Pelaporan Akta Kematian

  • Kotak Saran
  • Bagian Informasi dan Pengaduan
  • Telp   : (0361)813542
  • Email : disdukcapiltbn@gmail.com
  • SMS/WA : 0895800180777
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pelaporan Kematian di Luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia"