Setiap kematian orang asing wajib dilaporkan oleh keluarga atau yang mewakili kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal kematian
Surat keterangan kematian dari rumah sakit/ dokter/ paramedis
Surat keterangan kematian dari Desa
Foto copy kutipan akta perkawinan
KK dan KTP yang meninggal
Foto copy kutipan akta kelahiran yang meninggal
Foto copy paspor bagi orang asing yang memiliki ijin kunjungan
Foto copy KITAP/ KITAS
Foto copy surat keterangan tanda lapor diri dari kepolisian
Foto copy KTP saksi 2 orang
KTP pelapor yang masih berlaku
Penduduk/pelapor mengisi, menandatangani dan menyampaikan formulir permohonan kepada petugas
Petugas menerima dan melakukan verifikasi perrmohonan pencatatan kematian sebagaimana persyaratan yang telah ditentukan
Penduduk/pelapor menandatangani register akta kematian
Petugas mencatat, merekam dalam data base kependudukan dan menerbitkan kutipan akta kematian
Kasi dan kabid yang menangani melakukan pemeriksaan dan membubuhkan paraf pada kutipan akta kematian
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menandatangani register dan kutipan akta kematian
Petugas menyerahkan kutipan akta kematian kepada pemohon
Penduduk/pelapor mengisi, menandatangani dan menyampaikan formulir permohonan kepada petugas (2 Menit)
Petugas menerima dan melakukan verifikasi perrmohonan pencatatan kematian sebagaimana persyaratan yang telah ditentukan (5 menit)
Penduduk/pelapor menandatangani register akta kematian (2 menit)
Petugas mencatat, merekam dalam data base kependudukan dan menerbitkan kutipan akta kematian (10 menit)
Kasi dan kabid yang menangani melakukan pemeriksaan dan membubuhkan paraf pada kutipan akta kematian (5 menit)
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menandatangani register dan kutipan akta kematian ( 5 menit)
Petugas menyerahkan kutipan akta kematian kepada pemohon (1menit)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.