Pencatatan Kematian Bagi Orang Asing di daerah

  1. Setiap kematian orang asing wajib dilaporkan oleh keluarga atau yang mewakili kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal kematian
  2. Surat keterangan kematian dari rumah sakit/ dokter/ paramedis
  3. Surat keterangan kematian dari Desa
  4. Foto copy kutipan akta perkawinan
  5. KK dan KTP yang meninggal
  6. Foto copy kutipan akta kelahiran yang meninggal
  7. Foto copy paspor bagi orang asing yang memiliki ijin kunjungan
  8. Foto copy KITAP/ KITAS
  9. Foto copy surat keterangan tanda lapor diri dari kepolisian
  10. Foto copy KTP saksi 2 orang
  11. KTP pelapor yang masih berlaku

  1. Penduduk/pelapor mengisi, menandatangani dan menyampaikan formulir permohonan kepada petugas
  2. Petugas menerima dan melakukan verifikasi perrmohonan pencatatan kematian sebagaimana persyaratan yang telah ditentukan
  3. Penduduk/pelapor menandatangani register akta kematian
  4. Petugas mencatat, merekam dalam data base kependudukan dan menerbitkan kutipan akta kematian
  5. Kasi dan kabid yang menangani melakukan pemeriksaan dan membubuhkan paraf pada kutipan akta kematian
  6. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menandatangani register dan kutipan akta kematian
  7. Petugas menyerahkan kutipan akta kematian kepada pemohon

  1. Penduduk/pelapor mengisi, menandatangani dan menyampaikan formulir permohonan kepada petugas (2 Menit)
  2. Petugas menerima dan melakukan verifikasi perrmohonan pencatatan kematian sebagaimana persyaratan yang telah ditentukan (5 menit)
  3. Penduduk/pelapor  menandatangani register akta kematian (2 menit)
  4. Petugas mencatat, merekam dalam data base kependudukan dan menerbitkan kutipan akta kematian (10 menit)
  5. Kasi dan kabid yang menangani melakukan pemeriksaan dan membubuhkan paraf pada kutipan akta kematian (5 menit)
  6. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menandatangani register dan kutipan akta kematian ( 5 menit)
  7. Petugas menyerahkan kutipan akta kematian kepada pemohon (1menit)

  • GRATIS

Kutipan Akta Kematian

  • Kotak Saran
  • Bagian Informasi dan Pengaduan
  • Telp   : (0361)813542
  • Email : disdukcapiltbn@gmail.com
  • SMS/WA : 0895800180777
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Kematian Bagi Orang Asing di daerah"