Pencatatan Kematian bagi WNI

  1. Setiap kematian penduduk wajib dilaporkan oleh keluarga atau yang mewakili kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal kematian
  2. Surat keterangan kematian dari rumah sakit/ dokter/ paramedic
  3. Surat keterangan kematian dari Desa
  4. KK dan KTP yang meninggal
  5. Foto copy kutipan akta kelahiran yang meninggal ( bila ada)
  6. Foto copy kewarganegaraan/ ganti nama (bila ada)
  7. Foto copy KTP saksi 2 orang
  8. Mengisi formulir permohonan serta menandatangani permohonan dimaksud
  9. KTP pelapor yang masih berlaku

  1. Petugas menerima permohonan pencatatan kematian sebagaimana persyaratan yang telah ditentukan
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data
  3. Penduduk menandatangani register akta kematian
  4. Petugas mencatat, merekam dalam data base kependudukan dan menerbitkan kutipan akta kematian
  5. Kasi dan kabid yang menangani melakukan pemeriksaan dan membubuhkan paraf pada kutipan akta kematian
  6. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menandatangani register dan kutipan akta kematian
  7. Petugas menyerahkan kutipan akta kematian kepada pemohon

  1. Petugas menerima permohonan pencatatan kematian sebagaimana persyaratan yang telah ditentukan (2 menit)
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data (5 menit)
  3. Penduduk menandatangani register akta kematian (3 menit)
  4. Petugas mencatat, merekam dalam data base kependudukan dan menerbitkan kutipan akta kematian (5 menit)
  5. Kasi dan kabid yang menangani melakukan pemeriksaan dan membubuhkan paraf pada kutipan akta kematian (3 menit)
  6. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menandatangani register dan kutipan akta kematian ( 10 menit)
  7. Petugas menyerahkan kutipan akta kematian kepada pemohon (2 menit)

GRATIS

Kutipan Akta Kematian

  • Kotak Saran
  • Bagian Informasi dan Pengaduan
  • Telp   : (0361)813542
  • Email : disdukcapiltbn@gmail.com
  • SMS/WA : 0895800180777
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Kematian bagi WNI"