Setiap kematian penduduk wajib dilaporkan oleh keluarga atau yang mewakili kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal kematian
Surat keterangan kematian dari rumah sakit/ dokter/ paramedic
Surat keterangan kematian dari Desa
KK dan KTP yang meninggal
Foto copy kutipan akta kelahiran yang meninggal ( bila ada)
Foto copy kewarganegaraan/ ganti nama (bila ada)
Foto copy KTP saksi 2 orang
Mengisi formulir permohonan serta menandatangani permohonan dimaksud
KTP pelapor yang masih berlaku
Petugas menerima permohonan pencatatan kematian sebagaimana persyaratan yang telah ditentukan
Petugas melakukan verifikasi dan validasi data
Penduduk menandatangani register akta kematian
Petugas mencatat, merekam dalam data base kependudukan dan menerbitkan kutipan akta kematian
Kasi dan kabid yang menangani melakukan pemeriksaan dan membubuhkan paraf pada kutipan akta kematian
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menandatangani register dan kutipan akta kematian
Petugas menyerahkan kutipan akta kematian kepada pemohon
Petugas menerima permohonan pencatatan kematian sebagaimana persyaratan yang telah ditentukan (2 menit)
Petugas melakukan verifikasi dan validasi data (5 menit)
Penduduk menandatangani register akta kematian (3 menit)
Petugas mencatat, merekam dalam data base kependudukan dan menerbitkan kutipan akta kematian (5 menit)
Kasi dan kabid yang menangani melakukan pemeriksaan dan membubuhkan paraf pada kutipan akta kematian (3 menit)
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menandatangani register dan kutipan akta kematian ( 10 menit)
Petugas menyerahkan kutipan akta kematian kepada pemohon (2 menit)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.