Standar Pelayanan Instalasi Rawat Darurat

  1. KTP
  2. Kartu BPJS / Kartu JKN
  3. KArtu KIS / Jamkesda/Jampersal/Jaminan Kesehatan Lainnya
  4. Surat Rujukan

  1. Pasien Datang
  2. Pendaftaran tindakan medis sesuai dengan keluhan
  3. Dilakukan tindakan medis sesuai dengan keluhan
  4. Pemeriksaan penunjang ( bila ada )
  5. Pengambilan obat
  6. Penyelesaian administrasi di kasir
  7. Pasien pulang / dirawat/ di rujuk catatan : Diprioritaskan pada penanganan pasien dan pendaftaran dilakukan secara simultan dengan penanganan pasien

1. Respon tindakan oleh petugas kurang dari 5 menit

2. Lama tindakan di sesuaikan dengan kondisi pasien

Umum : Sesuai peraturan gubernur kep.bangka belitung no 80 thn 2017

JKN : Permenkes nomor 59 thn 2014

Pelayanan Gawat Darurat

Email : rspsoekarno@yahoo.co.id

Telp : 0717-9106750

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Rawat Darurat"