Standar Pelayanan Instalasi Farmasi

  1. Rawat Jalan : Pasien Umum ( - Lembar resep dari dokter ), Pasien JKN / BPJS ( Bukti pendaftaran dan persyaratan kelengkapannya jaminan ( Fotocopy kartu , surat rujukan )
  2. Rawat inap ( lembar resep CPO )
  3. Pasien kemotrapi ( Bukti pendaftaran sesuai jaminan dan resep CPO Kemotrapi dan Untuk pasien JKN di sertakan SEP dan Protokol terapi )

  1. Rawat Jalan 1. Pasien dan keluarga menyerahkan resep dan menerima nomor antrian 2. Menunggu panggilan untuk penyerahan obat 3. Dilakukan entry resep sesuai dengan jaminan ( umum ,JKN ) 4. Penyiapan obat sesuai resep yang sudah di enrty 5. pengecekan obat 6. Penyerahan obat dengan memanggilan nomor antrian
  2. Rawat Inap 1. Keluarga pasien/ petugas ruangan menyerahkan CPO 2. Dilakukan entry resep sesuai dengan jaminan ( umun,jkn ) 3. Penyiapan obat sesuai dengan resep yang sudah di entry 4. Pengecekan obat 5. Penyerahan obat sesuai dengan nama pasien

Pelayanan obat jadi : Kurang dari 30 menit terhitung mulai semua persyaratan resep lengkap

Pelayanan obat racikan : kurang dari 50 menit terhitung semua persyaratan resep lengkap

Umum : Sesuai peraturan gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 80 tahun 2017

JKN : Permenkes nomor 59 tahun 2014

Pelayanan Farmasi

Email : rspsoekarno@yahoo.co.id

Tep : 0717-9106750

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Farmasi"