Standar Pelayanan Instalasi Radiologi

  1. Surat Pernyataan
  2. Persyaratan Teknis :a. x - Ray dengan kontras,b. ct scan kepala,leher,thorax,extremitas atas dan bawah,dan tanpa kontras,c. ct scan abdomen atas dan bawah,d.usgabdomen atas dan bawah,e.ABVS

  1. Pasien / Keluarga melakukan registrasi
  2. menunggu panggilan sesuai dengan surat pengantar
  3. Dilakukan pemeriksaan sesuai dengan surat pengantar
  4. Dilakukan pembacaan ekspertisi
  5. Penyerahan hasil kembali ke unit pengirim

Di sesuaikan dengan jenis pemeriksaan

Umum : Sesuai peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung nomor 80 tahun 2017

JKN : Permenkes Nomor 59 Tahun 2014

Pelayanan Radiologi

Email : rspsoekarno@yahoo.co,id

Telp : 0717-9106750

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Radiologi"