Standar Pelayanan Instalasi Rawat Intensif

  1. KTP
  2. Kartu BPJS
  3. KArtu KIS/ JAmkesda/Jampersal/Jaminan kesehatan lainnya
  4. Surat rujukan
  5. Permintaan Rawat intensif

  1. Melakukan Pendaftaran
  2. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat Intensif
  3. Petugas rawat intensif timbang terima pasien dan orientasi ruangan
  4. Asuhan medis dan keperawatan selama perawatan
  5. Pasien pindah ruang rawat/pulang/rujuk

Waktu di sampai di ruang rawat intensif 1 jam

Umum : Sesuai Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung nomor 80 tahun  2017

Jkn : Permenkes nomor 59 tahun 2014

Pelayanan rawat intensif

Email : rspsoekarno@yahoo.co.id

Telp : 0717-9106750

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Rawat Intensif"