Standar Pelayanan instalasi Rawat Jalan

  1. ktp
  2. Kartu BPJS
  3. Kartu KIS/Jamkesda/JAmpersal/Jaminan Kesehatan Lainnya
  4. Surat Rujukan

  1. Pengambilan nomor antrian oleh pasien / keluarga
  2. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  3. Melakukan panggilan sesuai poli yang di tuju
  4. Dilakukan pemeriksanaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang ( lab atau rontgen )
  5. pemberian terapi atau resep dokter
  6. Pengambilan obat di instalasi farmasi
  7. Penyelesaian administrasi pembayaran di kasir
  8. Pasien pulang atau di rawat

Khusus Prosedur 1 s.d 5

umum : Sesuai peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung nomor 80 Tahun 2017

jkn ; Permenkes nomor 59 tahun 2014

 

Pelayanan rawat jalan di klinik syaraf,Kelinik bedah umum, Klinik penyakit dalam,Klinik mata, Klinik anak,Klinik Obgyn,Klinik kulit dan kelamin,Klinik jantung dan pembuluh darah, Klinik gigi,Klinik rehabilitasi medik, Klinik paru,Klinik bedah syaraf,Klinik bedah tulang,Klinik urologi,Klinik beah digestive,Klinik nyeri

Email : rspsoekarno@yahoo.co.id

Telp 0717-9106750

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan instalasi Rawat Jalan"