Perubahan Kartu Keluarga (KK) karena Pengurangan Anggota Keluarga

  1. Kartu Keluarga (KK) asli
  2. Fotocopy Surat Keterangan Kematian
  3. Fotocopy Akta Perceraian
  4. KTP-el Asli

  1. Pemohon datang membawa kelengkapan berkas ke Disdukcapil
  2. Pemohon mengambil Nomor Antrian di Mesin Antrian
  3. Petugas Pelayanan memanggil pemohon sesuai nomor antrian pemohon
  4. Petugas memeriksa kelengkapan berkas pemohon
  5. Jika berkas oke maka pemohon di persilahkan menunggu untuk pencetakan Blangko Kartu Keluarga (KK) baru

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Kartu Keluarga (KK) karena Pengurangan Anggota Keluarga"