Perubahan Kartu Keluarga (KK) karena Penambahan Anggota Keluarga Yang Numpang Kartu Keluarga (KK) Family Lain

  1. Kartu Keluarga (KK) Asli yang akan ditumpangi
  2. Surat Keterangan Pindah Datang
  3. KTP-el Asli ybs

  1. Pemohon membawa kelengkapan berkas ke Disdukcapil
  2. Pemohon pengambil Nomor Antrian di Mesin Antrian
  3. Petugas memanggil pemohon sesuai nomor antrian
  4. Petugas Pelayanan memeriksa kelengkapan berkas pemohon
  5. Jika berkas lengkap maka pemohon di persilahkan menunggu untuk percetakan KK yang baru

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Kartu Keluarga (KK) karena Penambahan Anggota Keluarga Yang Numpang Kartu Keluarga (KK) Family Lain"