Perubahan Kartu Keluarga (KK) karena Penambahan Anggota Keluarga / Anak

  1. Kartu Keluarga (KK) asli
  2. Fotocopy Surat Lahir dari BIdan/ Rumah Sakit/ Puskesmas

  1. Pemohon membawa berkas ke Disdukcapil
  2. Pemohon pengambil Nomor Antrian di Mesin Antrian
  3. Petugas memanggil pemohon sesuai dengan nomor antrian
  4. Pemohon memeriksa kelengkapan berkas pemohon
  5. Jika Bekas oke maka pemohon di mohon menunggu proses pencetakan KK baru

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Kartu Keluarga (KK) karena Penambahan Anggota Keluarga / Anak"